PADANG, RADARSUMBAR.COM – Jelang batas akhir Wajib Halal Oktober (WHO) tanggal 17 Oktober 2024 mendatang, Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI bersama Satgas Halal Sumatera Barat menggelar Rapat Koordinasi Jaminan Produk Halal bagi Pengawas JPH.
Kegiatan yang dilaksanakan secara serentak se Indonesia ini dibuka Kepala Kanwil Kemenag Sumbar diwakili Kabag TU, Edison didampingi Sekretaris Halal, Ikrar Abdi. Hadir dari BPJPH, Lady Yulia (Analis Kebijakan) dan Burhan sebagai tim teknis.
Kabag TU sekaligus Ketua Satgas Halal Sumbar mengatakan dengan diterapkannya WHO 2024, maka seluruh produk makanan, minuman, jasa sembelihan dan produk penyembelihan wajib bersertifikat halal. Maka pertanggal 18 Oktober sudah mulai dilakukan pengawasan.
“Kita semua tahu bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanatkan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” ungkap Edison.
Dijelaskan Edison, WHO akan menjadi batu loncatan upaya sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Sumatera Barat. Setelah batas waktu WHO tahap pertama berakhir, Satgas Halal bersama tim pengawas akan mulai melakuka pengawasan.
“Untuk tahap pertama, tim pengawas akan fokus terhadap restoran, rumah makan, restoran hotel, RPH (Rumah Potong Hewan) atau RPU (Rumah Potong Unggas), produk kemasan yang belum bersertifikat,” tegas Ketua Satgas.