DLH menunjuk Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX sebagai pilot project untuk penerapan sistem ini. Kelurahan tersebut telah diminta untuk membentuk LPS resmi dan melakukan pendataan wajib retribusi sampah di wilayahnya.
Fadelan menjelaskan bahwa dengan sistem swakelola, sampah akan dikelola langsung di tingkat kelurahan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan pengelolaan sampah yang terintegrasi, sekaligus mengurangi keberadaan TPS liar yang sering menjadi permasalahan.
“Melalui pendekatan ini, kami ingin memastikan bahwa sampah dapat dikelola dengan lebih efisien dan berdampak positif pada kebersihan lingkungan Kota Padang,” tambahnya.
Penerapan sistem swakelola pengelolaan sampah ini menjadi langkah strategis Pemko Padang dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan. (rdr/mc)
Komentar