Bawaslu Padang Intensifkan Penertiban APK dan Kampanye di Medsos saat Masa Tenang

Bawaslu Kota Padang melakukan penertiban APK milik pasangan calon wali kota. (ANTARA/Siti Hapsyoo)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang, Sumatera Barat mengintensifkan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) serta aktivitas kampanye di media sosial selama masa tenang guna menjaga ketertiban dan memastikan netralitas dalam Pilkada 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Padang Akhiro Murio di Padang, Senin, mengatakan, sebanyak puluhan APK jenis billboard telah ditertibkan melalui kerja sama dengan vendor yang ditunjuk oleh KPU Kota Padang.

Selain itu, penertiban di tingkat kecamatan juga terus berlangsung dengan dominasi jenis poster dan baliho oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.

“Hari ini dilaporkan Panwaslu di wilayah Sawahan dan Ampang melakukan penertiban APK,” katanya.

Akhiro menambahkan, puluhan billboard yang tersebar di berbagai ruas jalan utama di Kota Padang telah ditertibkan dan proses tersebut akan dilanjutkan pada hari berikutnya.

Namun, pihaknya mengakui ada kendala yang masih dihadapi, yakni dalam menertibkan APK berukuran besar seperti yang ada di Kecamatan Bungus.

Selain menertibkan APK, kata dia, Bawaslu Kota Padang juga aktif memantau aktivitas kampanye di media sosial.

Akhiro mengatakan sejak Sabtu, 23 November 2024 akun-akun tersebut telah direkomendasikan untuk ditarik (take down) melalui perwakilan (Liaison Officer/LO) partai politik terkait.

Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Bawaslu mengimbau seluruh pihak, termasuk partai politik, agar mematuhi regulasi yang telah ditetapkan demi terciptanya suasana pilkada yang damai, tertib, dan kondusif. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version