Logistik Pilkada Padang Resmi Didistribusikan

Pj Wali Kota Padang, Andree Algamar bersama Forkopimda dan KPU melepas distribusi logisktik Pilkada 2024. (ANTARA/HO-Pemkot Padang)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Penjabat Wali Kota Padang Andree Algamar bersama unsur Forkopimda dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang melepas secara resmi pendistribusian logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Selasa.

Didampingi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Dorri Putra, Andree Algamar berharap proses distribusi logistik ke seluruh kelurahan hingga ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu bisa berjalan lancar dan sampai ke tujuan dalam kondisi baik dan lengkap.

“Kita meyakini seluruh persiapan penyelenggaraan termasuk logistik Pilkada Serentak 2024 telah disiapkan KPU Kota Padang dengan baik. Mudah-mudahan, distribusi logistik ini bisa lancar hingga ke TPS,” ujarnya.

Ia mengatakan, Pemkot Padang siap berkolaborasi dengan unsur TNI-Polri, KPU dan Bawaslu Kota Padang untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung Rabu (27/11).

Pihaknya pun berharap partisipasi pemilih meningkat, karena satu suara menentukan kemajuan Provisi Sumatera Barat dan Kota Padang lima tahun ke depan.

“Besok hari H pilkada serentak Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang serta Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar. Kepada warga Kota Padang, mari kita sukseskan ‘alek’ (pesta) demokrasi ini dengan beramai-ramai menggunakan hak suara ke TPS,” katanya.

Ketua KPU Kota Padang Dorri Putra mengatakan, pendistribusian logistik Pilkada Serentak 2024 dilakukan hari ini ke 1.487 TPS yang ada di 104 kelurahan dari 11 kecamatan di Kota Padang.

“Dalam pendistribusian logistik ini kita bekerja sama dengan PT POS Indonesia Cabang Padang yang menyediakan 20 truk ekspedisi,” sebutnya.

Menurut dia, isi logistik terdiri dari perlengkapan pemungutan suara, mulai dari surat suara, kotak suara, bilik suara, hingga tinta dan perlengkapan penunjang lainnya.

“Untuk jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Padang pada Pilkada Serentak 2024 ini berjumlah 665.176 pemilih. Selain itu juga ada pemilih kategori DPTb (Daftar Pemilih Tetap Tambahan/Pindahan) yang dapat memberikan suara mulai pukul 11.00 hingga 13.00 WIB. Lalu pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus) yang memiliki waktu pencoblosan mulai pukul 12.00 hingga 13.00 WIB. Syaratnya membawa KTP-el atau Suket,” katanya. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version