PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Kota Padang (Polresta Padang), Sumatera Barat, telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal jenis galian C di kawasan Gunung Sarik, Kuranji, Kota Padang. Tersangka yang ditangkap berinisial RB yang berperan sebagai koordinator aktivitas tambang ilegal tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang, AKP M Yasin, mengungkapkan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian mengarah pada penetapan satu orang sebagai tersangka. “Berdasarkan hasil penyidikan yang kami lakukan terhadap kasus ini, satu orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Yasin pada Selasa (7/1).
Tersangka RB dijerat dengan pasal 161 Juncto (Jo) pasal 158 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur tentang pelanggaran dalam aktivitas tambang yang tidak memiliki izin resmi. RB saat ini telah ditahan di Mapolresta Padang sementara penyidikan lebih lanjut masih berlangsung.
Dalam upaya penertiban yang dilakukan pada bulan Desember 2024, tim kepolisian berhasil mengamankan empat unit alat berat yang digunakan dalam kegiatan tambang ilegal tersebut. Alat berat yang diamankan antara lain dua unit ekskavator dan dua unit breaker. Keempat unit tersebut saat ini masih berada di depan Kantor Polresta Padang untuk menunggu proses penyidikan lebih lanjut.
“Keempat unit alat berat ini masih kami amankan sebagai barang bukti, dan akan terus diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata AKP Yasin.
Penyidikan terhadap kasus tambang ilegal ini sedang berlangsung, dipimpin oleh Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Padang, Iptu Aviv Mulya Pratama. Aviv mengatakan bahwa penyidikan ini masih sangat dinamis, dengan kemungkinan adanya penambahan tersangka jika bukti yang ditemukan mendukung hal tersebut. “Penyidikan masih berkembang, dan kami terus memeriksa saksi serta mengumpulkan alat bukti,” jelas Aviv.
Sebelumnya, pada 3 Desember 2024, Polresta Padang menggelar operasi penertiban tambang ilegal di kawasan Sungai Sarik, Kecamatan Kuranji, yang diduga sebagai lokasi aktivitas tambang ilegal. Polisi menemukan aktivitas tambang galian C yang tidak dapat menunjukkan dokumen atau surat izin yang sah, yang menjadi dasar dugaan bahwa tambang tersebut ilegal. Akibatnya, empat unit alat berat yang beroperasi di lokasi langsung diamankan.
Kepolisian kini terus berupaya untuk menegakkan hukum terkait kegiatan tambang ilegal di wilayah tersebut. Aktivitas tambang ilegal yang terjadi di Gunung Sarik, Kuranji, menjadi perhatian utama bagi aparat kepolisian karena bisa merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga setempat. (rdr/ant)
Komentar