PADANG, RADARSUMBAR.COM – Opsnal Satreskrim Polresta Padang (Tim Klewang) berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di Padang Timur.
Penangkapan dilakukan pada Senin (13/1/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi di kawasan Pondok, Kecamatan Padang Barat saat menjual hasil motor curiannya.
Tersangka, Herman Salakkopa (33), seorang wiraswasta asal Kecamatan Siberut Selatan, Kabupaten Mentawai, ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian yang terjadi sehari sebelumnya, Minggu (12/1/2024) sekitar pukul 05.00 WIB.
Aksi curanmor tersebut berlangsung di rumah korban yang berlokasi di Jalan Kampung Baru No. 36, Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Korban diketahui bernama Vinolia, melaporkan kejadian tersebut dengan nomor laporan polisi: LP/B/28/I/2025/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 13 Januari 2025.
Menurut keterangan yang dihimpun Radarsumbar.com, peristiwa itu bermula saat korban memarkir sepeda motor Honda Genio berwarna cokelat miliknya di ruang tamu rumah.
Pada pagi harinya, korban mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka dan sepeda motor tersebut hilang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.
Usai menangkap tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu STNK sepeda motor Honda Genio dengan nomor polisi BA 4198 IK atas nama Vinolia.
Komentar