Dijelaskan Fadly walaupun BPJS Kesehatan Gratis ini memiliki syarat dan ketentuan yang berlaku, tapi pada intinya tidak boleh ada Puskesmas dan Rumah Sakit yang menolak melayani warga Kota Padang yang membutuhkan layanan kegawatdaruratan medis.
“Memang ada syaratnya, seperti surat keterangan dari kantor Lurah, tetapi aparatur Pemko Padang yang akan menyiapkan itu semua, sesuai dengan Progul kita Padang Melayani,” tambahnya lagi.
Wali Kota Padang termuda ini juga menghimbau agar masyarakat yang memiliki kemampuan untuk membayar BPJS Kesehatan secara mandiri, agar melanjutkan membayar secara mandiri.
Agar Pemko Padang juga mampu membiayai kegiatan pelayanan publik lainnya, seperti perbaikan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan pengembangan UMKM.
Fadly Amran menutup kata sambutannya dengan penyerahan bantuan dana kepada Masjid Al Jadid Muhammadiyah sebesar Rp. 15 juta, dan bersama-sama jamaah tarawih mendengarkan ceramah agama dari Ustadz Zaitul Ikhlas Saat. (rdr/pr-pdg)
Komentar