“Selain itu, warga harus berdomisili di Kota Padang, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), atau surat keterangan domisili dari kelurahan setempat,” jelasnya.
Lebih lanjut Maigus menambahkan, mendukung program BPJS Gratis ini sebanyak 27 rumah sakit dan Puskesmas yang ada di Kota Padang telah menandatangani kesepakatan bersama.
Sehingga tidak diperbolehkan menolak pasien yang memiliki KTP Padang dan membutuhkan perawatan medis.
“Kami juga mengimbau masyarakat yang mampu membayar iuran BPJS secara mandiri untuk tetap melanjutkan pembayaran.
Hal ini diperlukan agar anggaran Pemko Padang dapat dialokasikan untuk sektor lain seperti perbaikan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, dan pengembangan UMKM,” pungkasnya.
Sebagai penutup, Wakil Wali Kota Padang yang hadir bersama sejumlah kepala OPD menyerahkan bantuan dana sebesar Rp. 15 juta untuk Masjid Nailussa’adah. (rdr/pr-pdg)
Komentar