PADANG, RADARSUMBAR.COM – Masyarakat diperbolehkan menggelar pesta pernikahan (baralek) meski pemerintah Kota Padang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Meski demikian Pemko Padang menerapkan sejumlah aturan aturan yang harus dipatuhi oleh tuan rumah atau pihak penyelenggara pesta. Yakni pembatasan tamu undangan dan tidak dibolehkan makan di tempat.
“Ya, selama PPKM mikro ini kita masih membolehkan warga untuk menggelar pesta pernikahan. Namun dengan syarat dilaksanakan dengan prokotol kesehatan yang ketat,” kata Wali Kota Padang Hendri Septa dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/7/2021).
Wako Hendri Septan menjelaskan berdasarkan surat edaran (SE) Walikota nomor 400.599/BPBD-Pdg VII/2021 tentang pengetatan PPKM pencegahan pandemi Covid-19, pesta pernikahan masuk dalam kategori area pengetatan PPKM mikro.
Maka dari itu, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat saat menggelar pesta pernikahan selama masa penerapan PPKM mikro.
Diantaranya kegiatan pesta pernikahan hanya boleh dihadiri paling banyak 30 orang. Untuk makan tidak diperbolehkan dalam bentuk hidangan/prasmanan. “Para tamu tidak boleh makan di lokasi pesta dan dibungkus seperti nasi kotak,” jelas Hendri Septa.
Menurut Wako, pengetatan PPKM mikro ini bertujuan untuk mengantisipasi penularan COVID-19 selama pelaksanaan pesta pernikahan. Seperti diketahui pengetatan PPKM mikro di Kota Padang berlangsung sejak tanggal 8 Juli hingga 20 Juli 2021.
Wako berharap, baik kepada tuan rumah maupun pihak penyelenggara pesta dapat memahami dan mematuhi aturan-aturan yang diatur dalam SE Wali Kota tersebut. (*)
Komentar