PADANG, RADARSUMBAR.COM – Puluhan lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang diletakkan di atas trotoar dan drainase dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, di sepanjang jalan Samudera Pantai Padang, Rabu, (27/7/2022).
“Lapak yang ditinggal diatas trotoar dan drainase telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, pasal 8 ayat 2,” ujar Kasat Pol PP Kota Padang.
Selain lapak milik PKL, Satpol PP juga membongkar lantai kayu yang dipasang pedagang di atas drainase, tujuannya agar drainase kembali bisa difungsikan dan memudahkan kembali petugas dalam melakukan pengawasan dan pengontrolan aliran air di kawasan tersebut.
“Penertiban kali ini kita lakukan di sepanjang jalan Samudera, Pantai Padang, mulai dari Masjid Alhakim, hingga Cimpago,”kata Mursalim.