PADANG, RADARSUMBAR.COM – Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 26 remaja pelaku tawuran Minggu (1/1/2023) lalu, dua di antaranya diproses secara pidana karena memiliki senjata tajam (sajam).
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra menjelaskan Senin (2/1/2023) kedua remaja itu yakni IS (17) tinggal di Banuaran RT 003 RW 003, Kelurahan Banuaran Nan XX, Kecamatan Lubukbegalung dan FY (15) tinggal di Jalan Seberang Palinggam RT 002 RW 001, Kelurahan Seberang Palinggam, Kecamatan Padang Selatan.
Keduanya kata Dedy, membawa senjata tajam jenis klewang yang terbuat dari besi bergagang kayu warna hitam yang ujungnya runcing dengan panjang lebih kurang 50 cm dan juga sebilah senjata tajam jenis klewang dengan panjang lebih kurang 80 cm dengan gagang lilitan karet warna hitam yang ujungnya runcing.
“Keduanya akan dikenakan Undang Undang Darurat kepemilikan senjata tajam. Kami imbau para orangtua jagalah selalu anak-anak kita jangan sampai terjerumus ke tindakan kriminal,” ujar Kapolsek Bukittinggi tersebut.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 26 orang remaja terlibat tawuran dan 17 motor diduga tidak mempunyai surat-surat yang lengkap, diamankan ketika malam pergantian tahun di Kota Padang, Sabtu (31/12/2022). Beberapa di antaranya bahkan membawa senjata tajam. (rdr-007)