Menurut Afriadi, dengan adanya PKS ini, selain dapat meningkatan gairah anak-anak pada cabang olahraga renang, juga diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kolam renang. “Kolam renang memiliki fungsi edukasi, rekreasi dan prestasi. Jadi dengan adanya PKS tentu kita harapkan kunjungan ke kolam renang semakin meningkat,” tambahnya.
Sementara Kadisdukcapil Kota Padang Teddy Antonius mengatakan, Perjanjian Kerja Sama ini merupakan implementasi dan tindak lanjut dari Permendagri No 2 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan KIA. “Dengan adanya PKS ini, KIA selain menjadi kartu identitas, namun juga dapat memberikan kemudahan dan fasilitas yang mendukung berbagai aktifitas dan kebutuhan anak,” kata Kadis. (rdr)