“Saya langsung perintahkan Kanit Reskrim bersama Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pelaku mengarah ke tersangka. Tiga jam setelah kejadian, pelaku kita tangkap di rumahnya,” tuturnya.
Saat penggeledahan di rumah pelaku ditemukan 3 unit HP milik korban yang hilang dicuri. “Alhamdulillah, laporan masyarakat langsung kita tanggapi dan pelaku kita tangkap. Pelaku kita kenakan Pasal 363 tentang Pencurian ancaman di atas lima tahun penjara,” ungkapnya. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman