PADANG, RADARSUMBAR.COM – Jajaran Opsnal Unit Reskrim Polsek Kototangah menangkap JD (39 ) warga Pauh karena diduga mencuri tiga unit HP milik Apri Sri Rahaya (18) di Jalan Adinegero, Kecamatan Kototangah, Kota Padang.
Pelaku ditangkap pada Kamis (5/1/2023) di Jalan Pauh 5 RT 003 RW 001, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang. Tiga unit HP yang dicuri pelaku berhasil diamankan petugas.
Kapolsek Kototangah AKP Afrino menjelaskan Jumat (7/1/2023), korban kehilangan 3 unit HP di indekosnya. Usai kehilangan tersebut, korban lalu melapor ke polisi.
Laman 1 dari 2 Laman