PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menahan dua mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di kota setempat yang diduga kuat menjadi pengedar narkoba jenis ganja.
“Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda pada Rabu (4/1/2022) malam, kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan kami tahan,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang Kompol Al Indra, di Padang, Kamis.
Ia menyebutkan kedua tersangka berinisial R (22) dan Ren (24) berasal dari Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar, keduanya diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa di kampus yang sama.
Menurut Al Indra kasus itu baru diekspos oleh pihaknya pada Jumat (6/1/2022) karena pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk kepentingan penyidikan.
Ia mengatakan kedua pelaku kini dijadikan sebagai tersangka karena melanggar pasal 114 (1) 111 (1) dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Ia menceritakan penangkapan kedua pelaku dilakukan tim Rajawali Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Gunung Pangilun dan kawasan Air Tawar Barat, kota setempat.