PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menahan dua mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di kota setempat yang diduga kuat menjadi pengedar narkoba jenis ganja.
“Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda pada Rabu (4/1/2022) malam, kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan kami tahan,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang Kompol Al Indra, di Padang, Kamis.
Ia menyebutkan kedua tersangka berinisial R (22) dan Ren (24) berasal dari Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar, keduanya diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa di kampus yang sama.
Menurut Al Indra kasus itu baru diekspos oleh pihaknya pada Jumat (6/1/2022) karena pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk kepentingan penyidikan.
Ia mengatakan kedua pelaku kini dijadikan sebagai tersangka karena melanggar pasal 114 (1) 111 (1) dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Ia menceritakan penangkapan kedua pelaku dilakukan tim Rajawali Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Gunung Pangilun dan kawasan Air Tawar Barat, kota setempat.
Pada kawasan Gunung Pangilun petugas awalnya membekuk pelaku R (22) yang hendak melakukan transaksi, kemudian mengamankan barang bukti ganja kering seberat 250 gram.
Dari sana polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan ganja di indekos R dengan berat sekitar 700 gram. Barang itu diakui R adalah milik teman sekampusnya berinisial Ren (24).
Polisi kemudian memburu pelaku yang diketahui sedang berada di kawasan Air Tawar Barat, Padang Utara, kota setempat.
Pelaku Ren mengakui bahwa barang bukti ganja tersebut adalah miliknya yang dijemput dari daerah X Koto Tanah, kabupaten Tanah Datar.
“Saya menjemput barang seberat dua kilogram, kemudian dijual di Kota Padang, termasuk di lingkungan kampus,” katanya.
Pelaku mengakui telah mengedarkan barang haram itu sebanyak tiga kali, karena tergiur uang hasil penjualan yang dipakai untuk biaya hidup di Padang. (rdr/ant)