PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sidang sengketa informasi publik nomor register 24 yang digelar pada Kamis (5/1/2023) di ruang sidang Komisi Informasi Sumatra Barat (KISB) dikoreksi kuasa termohon.
Pasalnya, Kuasa Termohon Badan Publik PN Padang, Mentari Wahyudihati mengoreksi beberapa kekeliruan di rilis KI Sumbar yang tayang di banyak media online, seperti nama dan kutipan argumen di persidangan.
“Assalamualaikum, Bapak dan Ibu Komisioner Komisi Informasi Sumbar yang dirahmati Allah. Perkenalkan saya Mentari Wahyudihati (kuasa termohon/badan publik PN Padang, red) bermaksud gunakan hak jawab atau koreksi atas pers rilis yang menurut sumber salah satu media online yang saya hubungi merupakan bagian dari pers rilis Komisi Informasi Sumbar,” ujar Mentari dalam koreksi pesan singkatnya ke Panitera Pengganti KI Sumbar, Kiki Eko Saputra, Minggu (8/1/2023).
Pertama, kata Mentari, nama satu dari tiga kuasa termohon yang hadir tertulis ‘Ardison’ seharusnya adalah Ardisal. Kedua, kutipan perkataan salah satu wakil Termohon, Mentari, ia rasa kurang tepat.
Dalam rilis pers disebutkan dalam kutipan tersebut, “Pemohon silakan melakukan uji eksaminasi putusan, bisa inisiatif para pihak, atau bisa lewat Komisi Yudisial”.
“Sementara yang dikatakan sepertinya (berdasarkan rekaman pribadi yang diulang) yaitu: kurang tepat kita beracara di sini, karena sebaiknya jika memang untuk membandingkan dua putusan, mungkin sebaiknya bapak lakukan uji eksaminasi putusan,” ujar Mentari.
Lalu pada pernyataan berikutnya, “silakan pemohon lakukan eksaminasi putusan, itu jalan satu-satunya, kalau Pemohon memaksa meminta informasi, sementara kami jadi melanggar hukum atau aturan.”
“Menurut kami itu tidak bijak,” kata Mentari.
Melalui hak jawab atau koreksi disampaikan untuk dapat kembali ditelaah bersama karena bisa jadi kekeliruan pun datang dari Termohon.
“Pada akhirnya tujuan kita bersama adalah menyajikan berita yang akurat, informatif, dan edukatif,” tutur Mentari.
KI Sumbar sendiri telah menyatakan permohonan maaf atas konten dari rilis. Menurut mereka mungkin terjadi salah pemahaman dalam membuat rilis memaknai lalulintas argumen di persidangan KISB pada waktu itu.
“Sebagai lembaga yang memahami UU Pers, tentu hak jawab dan hak koreksi adalah kewajiban untuk meminta redaksi menayangkannya atas kekeliruan dimaksud kuasa termohon dari badan publik PN Padang,” kata Komisioner KISB bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Adrian Tuswandi.
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswa bernama Daniel menggugat Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang ke Komisi Informasi Sumatera Barat (Sumbar).
Gugatan tersebut ia layangkan lantaran permintaan dirinya mengajukan permohonan membuat judul skripsi dari sebuah berita acara pemeriksaan kasus korupsi. (rdr-008)