PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sidang sengketa informasi publik nomor register 24 yang digelar pada Kamis (5/1/2023) di ruang sidang Komisi Informasi Sumatra Barat (KISB) dikoreksi kuasa termohon.
Pasalnya, Kuasa Termohon Badan Publik PN Padang, Mentari Wahyudihati mengoreksi beberapa kekeliruan di rilis KI Sumbar yang tayang di banyak media online, seperti nama dan kutipan argumen di persidangan.
“Assalamualaikum, Bapak dan Ibu Komisioner Komisi Informasi Sumbar yang dirahmati Allah. Perkenalkan saya Mentari Wahyudihati (kuasa termohon/badan publik PN Padang, red) bermaksud gunakan hak jawab atau koreksi atas pers rilis yang menurut sumber salah satu media online yang saya hubungi merupakan bagian dari pers rilis Komisi Informasi Sumbar,” ujar Mentari dalam koreksi pesan singkatnya ke Panitera Pengganti KI Sumbar, Kiki Eko Saputra, Minggu (8/1/2023).
Pertama, kata Mentari, nama satu dari tiga kuasa termohon yang hadir tertulis ‘Ardison’ seharusnya adalah Ardisal. Kedua, kutipan perkataan salah satu wakil Termohon, Mentari, ia rasa kurang tepat.
Dalam rilis pers disebutkan dalam kutipan tersebut, “Pemohon silakan melakukan uji eksaminasi putusan, bisa inisiatif para pihak, atau bisa lewat Komisi Yudisial”.
“Sementara yang dikatakan sepertinya (berdasarkan rekaman pribadi yang diulang) yaitu: kurang tepat kita beracara di sini, karena sebaiknya jika memang untuk membandingkan dua putusan, mungkin sebaiknya bapak lakukan uji eksaminasi putusan,” ujar Mentari.
Lalu pada pernyataan berikutnya, “silakan pemohon lakukan eksaminasi putusan, itu jalan satu-satunya, kalau Pemohon memaksa meminta informasi, sementara kami jadi melanggar hukum atau aturan.”