“Menurut kami itu tidak bijak,” kata Mentari.
Melalui hak jawab atau koreksi disampaikan untuk dapat kembali ditelaah bersama karena bisa jadi kekeliruan pun datang dari Termohon.
“Pada akhirnya tujuan kita bersama adalah menyajikan berita yang akurat, informatif, dan edukatif,” tutur Mentari.
KI Sumbar sendiri telah menyatakan permohonan maaf atas konten dari rilis. Menurut mereka mungkin terjadi salah pemahaman dalam membuat rilis memaknai lalulintas argumen di persidangan KISB pada waktu itu.
“Sebagai lembaga yang memahami UU Pers, tentu hak jawab dan hak koreksi adalah kewajiban untuk meminta redaksi menayangkannya atas kekeliruan dimaksud kuasa termohon dari badan publik PN Padang,” kata Komisioner KISB bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Adrian Tuswandi.
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswa bernama Daniel menggugat Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang ke Komisi Informasi Sumatera Barat (Sumbar).
Gugatan tersebut ia layangkan lantaran permintaan dirinya mengajukan permohonan membuat judul skripsi dari sebuah berita acara pemeriksaan kasus korupsi. (rdr-008)