PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengambil langkah menerjunkan tim mediasi terhadap 19 Pedagang Kaki Lima (PKL).
Langkah tersebut diambil lantaran para pedagang yang berjualan di kawasan Kubu Dalam Parak Karakah dan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang itu ngotot tak ingin membongkar bangunannya.
“Sebelumnya, pihak kelurahan telah memberikan surat teguran 1, 2 dan 3 kepada pemilik bangunan liar yang dipergunakan para PKL tersebut.”
“Namun, hingga hari ini masih ada sekitar 19 pemilik bangunan yang masih belum membongkar bangunannya, makanya kami datangkan tim mediasi,” Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim, Selasa (10/1/2022).