Sejumlah objek yang dirazia kali ini yakni, dua kos-kosan, satu penginapan, satu warung yang diduga dijadikan lokasi minuman beralkohol dan satu tempat permainan biliar.
Informasi yang dihimpun, sejumlah lokasi yang dirazia berada di Kampung Tanjung, Kecamatan Lubuk Begalung, Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo.
Kemudian, Jalan Niaga, Batang Arau, dan Muaro, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. “Kami mengimbau kepada pelaku usaha yang ada di Kota Padang agar melengkapi izin usahanya serta menaati peraturan dan aturan yang berlaku serta, menjaga norma-norma yang berlaku di Minangkabau,” tuturnya. (rdr-008)
Laman 2 dari 2 Laman