PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang masih menemukan sejumlah tempat usaha yang tidak mengantongi izin usaha.
Hal tersebut diketahui dalam razia yang dilakukan pada Jumat (13/1/2022) dini hari di sejumlah kawasan Kota Padang.
“Dari tujuh tempat usaha dan penginapan yang kami kunjungi, ada lima pelaku usaha dan penginapan yang diberi surat panggilan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” kata Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim.
“(Mereka dipanggil) karena tidak memiliki izin dan ada yang menyalahi izin yang dimiliki,” jelas Mursalim.
Laman 1 dari 2 Laman