PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polresta Padang melakukan proses pidana terhadap dua pelajar yang terlibat tawuran di kota setempat pada Jumat (13/1/2023) siang sekitar pukul 14.00 WIB.
“Saat membubarkan aksi tawuran antar pelajar tadi siang kami mengamankan dua siswa yang kedapatan membawa senjata tajam,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, di Padang, Jumat.
Ia mengatakan kedua pelaku diamankan oleh Kepala Unit Operasional Satreskrim Polresta Padang Ipda Adrian Afandi saat memburu langsung ke lokasi tawuran di kawasan Jembatan Purus.
Mereka adalah R (18) dan F (16) yang diketahui sama-sama masih berstatus sebagai pelajar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di kota setempat.
Dari tangan keduanya petugas mengamankan barang bukti senjata tajam berupa sebilah katana dengan panjang sekitar 50 centimeter, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
“Kami tegaskan bahwa kami tidak akan main-main dengan para pelaku tawuran ini karena sudah sangat meresahkan dan membuat takut masyarakat,” katanya.