Dijelaskan, personilnya telah melakukan peneguran langsung kepada pemilik usaha, agar dapat menjaga trantibum dan tidak melanggar nilai dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
“Untuk izin yang dimiliki oleh wahana tersebut sudah lengkap dan pemilik juga menyampaikan permohonan maaf, spanduk yang dipasang awalnya bertuliskan ‘Wahana Uji Nyali Rumah Hantu Padang’, lantaran adanya tema yang dibuat pemilik sekali lima belas hari, maka baru-baru ini dipasang tema ‘Pengabdi Setan’, jelas Mursalim.
Lebih lanjut kata Kasatpol PP, pemilik juga sudah berjanji tidak akan menggunakan lagi tema-tema yang bertentangan dengan nilai-nilai dan norma yang berlaku di masyarakat yang akan menimbulkan kegaduhan.
“Kita mengimbau kepada pemilik usaha yang ada di Kota Padang, mari bersama-sama kita jaga ketertiban umum dan ketentraman di masyarakat, hindari hal-hal yang bisa menimbulkan kegaduhan,” harap Kasatpol PP Padang. (rdr/infopublik)