PADANG, RADARSUMBAR.COM – Melanggar aturan, tiga kafe karaoke kembali ditertibkan oleh Satpol PP Padang pada Minggu (15/1) 2023. Tiga kafe tersebut beraktifitas di kawasan Kecamatan Padang Barat dan Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat.
Tempat hiburan ini didapati beraktifitas dan melakukan kegiatannya melewati batas operasional. Hal tersebut didapati petugas ketika tengah melakukan pengawasan sekira pukul 03.00 WIB dini hari.
“Sesuai Peraturan daerah (Perda) Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Pasal 73 Ayat (2) yang menetapkan bahwa jam operasional kafe karaoke, klub malam, dan diskotik paling lambat pukul 02.00 WIB,” terang Kabid Trantibum dan Tranmas Satpol PP Padang Desril Tafria.
Mendapati hal demikian terpaksa petugas mengambil tindakan tegas dengan menyita dan memberikan surat panggilan kepada pemilik kafe karaoke tersebut. “Kita tertibkan satu unit ekualizer, satu unit BNB, dan satu unit speaker dari tiga kafe ini. Selanjutnya, kepada pemilik usaha diberikan surat panggilan oleh PPNS,” tegas Desril.
Kepala Satpol PP Padang Mursalim mengatakan bahwa ia dengan jajarannya komit dalam melakukan penertiban kepada setiap tidak pelanggaran yang dilakukan oleh siapa pun, karena hal ini dalam rangka menciptakan kondisi yang tertib di kota Padang.
“Kita akan lakukan penertiban kepada apa saja yang dapat mengganggu ketertiban dan setiap kegiatan yang bertentangan dengan Perda,” tegas Mursalim.
Lebih lanjut Mursalim mengatakan setiap penertiban ini akan dilakukan proses oleh penyidik (PPNS) sehingga hal-hal yang bertentangan dengan aturan kalau memang ada sanksi yang bisa dilakukan melalui pengadilan dengan tipiring akan dilakukan. “Ini salah satu cara untuk memberikan efek jera,” tutupnya. (rdr)