PADANG, RADARSUMBAR.COM – Melanggar aturan, tiga kafe karaoke kembali ditertibkan oleh Satpol PP Padang pada Minggu (15/1) 2023. Tiga kafe tersebut beraktifitas di kawasan Kecamatan Padang Barat dan Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat.
Tempat hiburan ini didapati beraktifitas dan melakukan kegiatannya melewati batas operasional. Hal tersebut didapati petugas ketika tengah melakukan pengawasan sekira pukul 03.00 WIB dini hari.
“Sesuai Peraturan daerah (Perda) Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Pasal 73 Ayat (2) yang menetapkan bahwa jam operasional kafe karaoke, klub malam, dan diskotik paling lambat pukul 02.00 WIB,” terang Kabid Trantibum dan Tranmas Satpol PP Padang Desril Tafria.
Mendapati hal demikian terpaksa petugas mengambil tindakan tegas dengan menyita dan memberikan surat panggilan kepada pemilik kafe karaoke tersebut. “Kita tertibkan satu unit ekualizer, satu unit BNB, dan satu unit speaker dari tiga kafe ini. Selanjutnya, kepada pemilik usaha diberikan surat panggilan oleh PPNS,” tegas Desril.