Mursalim menambahkan, mereka yang terjaring telah di amankan ke Mako Satpol PP untuk di serahkan ke PPNS Satpol PP Kota Padang.
“Kita akan tunggu hasil penyidik, apabila mereka terbukti beraktifitas sebagai PSK kita akan kirim ke panti Rehabilitasi Andam Dewi Solok. Namun kalau tidak, kita akan lakukan pembinaan bersama keluarga mereka,” tambah Mursalim.
Tidak hanya itu, pelaku usaha penginapan yang diduga telah melanggar operasional yang telah diatur oleh pemerintah Kota Padang juga akan dipanggil. “Pelaku usaha penginapan tersebut juga telah kita berikan surat panggilan, untuk dimintai keterangannya oleh PPNS Satpol PP Kota Padang,” kata Mursalim. (rdr)