PADANG, RADARSUMBAR.COM – Setelah dilakukan penyidikan terhadap dua orang pelaku pengedar 11 kilogram (kg) ganja dan belasan paket sabu-sabu di Padang, terungkap jika barang haram tersebut didapat oleh pelaku dari Medan, Sumatera Utara.
Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Al Indra mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial APR (26) warga Kototangah dan Z (46) warga Anakair.
Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Al Indra menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di dua titik berbeda di Kota Padang. “Barang bukti yang kita amankan berupa 11 kilogram ganja kering siap edar dan 9 paket kecil sabu-sabu,” terang Al Indra, Rabu (18/1/2023).
Ia menjelaskan, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di seputaran Kota Padang. Barang barang itu didapat melalui jalur darat dari Medan. “Kedua pelaku tersebut akan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam hukuman di atas 5 tahun penjara,” terangnya.
Dijelaskan, pelaku pertama yang ditangkap adalah APR di sebuah gudang di Jalan Anak Air, RT 002 RW 02, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Kototangah, Kota Padang. Disana polisi mengamankan barang bukti berupa 5 paket kecil narkoba. “APR Langsung dibawa dan dimintai keterangan, ia pun mengaku mendapat barang haram tersebut melalui Z,” ujarnya.
Selanjutnya Z ditangkap di pinggir Jalan Anak Air RT 002 RW 008, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Kototangah, Kota Padang. “Petugas mengamankan 11 kilogram ganja kering dan 4 paket kecil sabu-sabu yang disembunyikan di semak-semak,” jelasnya. (rdr-007)