PADANG, RADARSUMBAR.COM – Setelah dilakukan penyidikan terhadap dua orang pelaku pengedar 11 kilogram (kg) ganja dan belasan paket sabu-sabu di Padang, terungkap jika barang haram tersebut didapat oleh pelaku dari Medan, Sumatera Utara.
Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Al Indra mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial APR (26) warga Kototangah dan Z (46) warga Anakair.
Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Al Indra menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di dua titik berbeda di Kota Padang. “Barang bukti yang kita amankan berupa 11 kilogram ganja kering siap edar dan 9 paket kecil sabu-sabu,” terang Al Indra, Rabu (18/1/2023).