PADANG, RADARSUMBAR.COM – Diduga melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, tujuh orang pengemis berkedok pemulung ditertibkan Satpol PP Kota Padang di Jalan Sudirman, Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, Rabu (18/1/2023).
Dijelaskan Kasat Pol PP Padang Mursalim, Satpol PP terus mencoba meningkatkan intensitas pengawasan terhadap pengemis, anjal, gepeng, badut dan manusia silver musiman, di seputaran Kota Padang.
“Kita sudah lakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kota Padang. Jadi anggota sudah intens melakukan patroli dan pengawasan, setiap hari gepeng, pak ogah, anjal, pengemis, badut yang kita amankan. Hari ini ada tujuh pengemis kita tertibkan dan kita lakukan pembinaan ke Dinas Sosial ,”ujar Mursalim.
Mursalim mengatakan ketika sore hari, pengemis mulai banyak di seputaran Jalan Sudirman yang dikeluhkan masyarakat. Karena telah mengganggu aktivitas dan kenyamanan, sehingga perlu dilakukan tindakan penertiban.
“Yang kita tertibkan diantaranya lima orang ibu-ibu dan dua orang bapak-bapak. Ke tujuh orang pengemis ini diamankan di perempatan lampu merah sepanjang Jalan Sudirman,” tuturnya.
Mursalim terus mengajak, masyarakat Kota Padang, agar tetap memperhatikan tempat-tempat untuk memberi.
“Jangan dengan niat baik kita, disalahartikan oleh mereka yang berharap belas kasihan. Jangan pula karna kita memberi di tempat yang salah, maka tanpa kita sadari kita juga termasuk salah satu orang yang mangajak mereka untuk menggantungkan hidupnya di jalanan,” ulasnya. (rdr)