PADANG, RADARSUMBAR.COM – Diduga melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, tujuh orang pengemis berkedok pemulung ditertibkan Satpol PP Kota Padang di Jalan Sudirman, Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, Rabu (18/1/2023).
Dijelaskan Kasat Pol PP Padang Mursalim, Satpol PP terus mencoba meningkatkan intensitas pengawasan terhadap pengemis, anjal, gepeng, badut dan manusia silver musiman, di seputaran Kota Padang.
“Kita sudah lakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kota Padang. Jadi anggota sudah intens melakukan patroli dan pengawasan, setiap hari gepeng, pak ogah, anjal, pengemis, badut yang kita amankan. Hari ini ada tujuh pengemis kita tertibkan dan kita lakukan pembinaan ke Dinas Sosial ,”ujar Mursalim.