Ia menegaskan, Satpas Polresta Padang membuka kembali pelayanan SIM pada 24 Januari 2023. “Tapi jangan takutm SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 22 dan 23 Januari 2023, bisa melakukan perpanjangan pada 24 Januari 2023,” terangnya.
“Apabila tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tersebut maka harus melaksanakan proses penerbitan SIM baru,” pesan Zarwiko. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman