Dirinya juga angkat bicara terkait belum adanya tindakan dari internal SJS Plaza terhadap terduga pelaku. “Terkait masalah penuntutan terhadap diduga pelaku, sementara dia baru diduga pelaku. Yang harus kami lakukan apa? Kami tunggu putusan tetap dahulu, apa sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) atau belum?,” katanya.
Secara gamblang Yohan juga mengatakan bahwa belum tentu terjadi tindakan rudapaksa atau kekerasan seksual seperti yang dialamatkan kepada pihaknya.
“Belum pasti terjadi kekerasan seksual, ini baru diduga yah, kecuali jika ditetapkan tersangka, ditetapkan bersalah, itu alasannya kami belum ambil tindakan internal, belum ada kepastian hukum, jika ada kami berhentikan, jika tidak, nanti siapa yang bertanggungjawab, mau mereka bertanggungjawab?,” ucapnya.
Ia mengatakan, SJS Plaza sangat memuliakan perempuan di mana terbukti hampir 80 persen pekerja di swalayan elektronik tersebut merupakan perempuan. “Di SJS Plaza ini lebih banyak pekerja perempuan, didominasi perempuan, sementara diduga kejadian (rudapaksa) itu di lantai 3, katanya begitu,” ujarnya.
Yohannas menyebut bahwa pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang selaku kuasa hukum korban pernah menyurati pihaknya secara resmi tanggal 6 Januari 2023 yang bertanya seperti yang didemonstrasikan dan telah direspons. “Harusnya, saya berfikir, kenapa mereka ke sini lagi, karena sudah kami jawab, (jawaban) resmi,” imbuhnya. (rdr-008)