PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menemukan dua pasangan ilegal asyik bermesraan di penginapan dan kos-kosan pada Sabtu (21/1/2023) dini hari.
Kedua pasangan tersebut diamankan petugas penegak peraturan daerah (Perda) di kawasan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara dan Kampung Nias, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
“Ada dua pasangan yang tidak memiliki buku nikah, mereka kami temukan sedang berduaan di dalam kamar,” kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim.
Ia mengatakan, pemilik hotel diduga melanggar Perda nomor 5 tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan pemilik kos-kosan melanggar Perda nomor 9 tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos.
“Pemilik kami beri surat panggilan karena dalam pengawasan kami dapati tamu yang diduga pasangan ilegal dan bukan suami istri disana,” katanya.
Selain merazia penginapan dan kos-kosan, pada kesempatan itu pihaknya merazia dua kafe karaoke di kawasan Pondok yang masih beroperasi padahal sudah lewat jam tayang. Satpol PP juga mengamankan tiga wanita yang diduga sebagai pemandu lagu.
“Saat kami tanya Kartu Tanda Pengenal (KTP)nya, mereka tidak dapat memperlihatkannya, tiga wanita tersebut kami bawa ke kantor untuk didata dan pemilik usaha kafe karaoke tersebut kami berikan surat panggilan,” ujarnya.
Semua yang terjaring tersebut, sudah diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan diproses sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, pihak Satpol PP juga melayangkan surat kepada orang tua untuk pasangan yang ditangkap.
“Kami tunggu hasil PPNS, yang jelas jika ada di antara mereka yang berprofesi sebagai PSK maka kami serahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) untuk dibina, namun jika tidak kita lakukan pembinaan bersama pihak keluarga di kantor Satpol PP,” tuturnya. (rdr-008)