PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menemukan dua pasangan ilegal asyik bermesraan di penginapan dan kos-kosan pada Sabtu (21/1/2023) dini hari.
Kedua pasangan tersebut diamankan petugas penegak peraturan daerah (Perda) di kawasan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara dan Kampung Nias, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
“Ada dua pasangan yang tidak memiliki buku nikah, mereka kami temukan sedang berduaan di dalam kamar,” kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim.
Ia mengatakan, pemilik hotel diduga melanggar Perda nomor 5 tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan pemilik kos-kosan melanggar Perda nomor 9 tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos.
“Pemilik kami beri surat panggilan karena dalam pengawasan kami dapati tamu yang diduga pasangan ilegal dan bukan suami istri disana,” katanya.