Sementara itu, pihak yang berperkara, Boni Suhendra dan Riko S, berterima kasih pada seluruh pihak yang sudah memfasilitasi terwujudnya perdamaian ini. Ia sangat mengapresiasi langkah Kajari Padang dan berharap ke depannya keadaan menjadi lebih baik.
Mamak Kepala Waris (MKW) Boni Suhendra, Syafrinal berterima kasih atas penyerahan putusan perkara RJ anak kemenakannya hingga mencapai perdamaian. Syafrinal mengaku malu karena kedua kemenakan bertemu di meja perkara. Padahal dirinya sudah berupaya mendamaikan kedua belah pihak.
Keadilan Restoratif atau Restorative Justice telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Pemulihan terhadap korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan lainnya. (rdr-008)