PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, M Fatria mengatakan, sepanjang Januari 2023 pihaknya telah mengeluarkan tiga kali Restorative Justice (RJ) dengan enam perkara.
Ia mengatakan, RJ hanya bisa diterapkan dalam perkara pidana ringan seperti perempuan yang berhadapan dengan hukum, perkara anak, dan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“RJ bertujuan untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku,” katanya, Kamis (26/1/2023).
Baru-baru ini, Kejari Padang berhasil mendamaikan kedua belah pihak yang masih satu keluarga. Kejadian berawal dari pertikaian dua keluarga yang berujung pada saling laporan sehingga para pemuka masyarakat setempat berupaya mendamaikan kedua belah pihak.
Sebelum berakhir dengan RJ, kasus ini sempat berliku dan memakan waktu yang panjang, hingga terjadi saling lapor ke Polda Sumbar. “Kami mengupayakan dan memberi solusi jalur damai sehingga RJ bisa dilakukan. RJ dilakukan karena tersangka belum pernah berurusan dalam kasus hukum,” ucapnya.