PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang residivis kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak seperempat kilogram kembali ditangkap polisi pada Rabu (25/1/2023).
Pelaku berinisial I alias Otoik (42), warga Kampung Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). “Pelaku kami tangkap di sebuah pekarangan rumah tak jauh dari kediamannya,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba, Kompol Al Indra dalam keterangan tertulis, Jumat (27/1/2023).
Al Indra mengatakan, Otoik berperan sebagai seorang kurir yang bertugas menyalurkan barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih buron. “Pelaku mengaku baru keluar dari LP (Kelas IIA) Muaro (Padang) dan alasan ekonomi (Otoik) melakukan lagi karena keuntungan yang menggiurkan,” ungkapnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti (BB) berupa sabu-sabu mencapai seperempat kilogram, dompet kain, telepon seluler (ponsel), dan plastik klip bening pembungkus sabu-sabu. “Pelaku sudah kami tahan, saat ini kami masih memburu orang yang memerintahkan pelaku (Otoik) ini,” tuturnya. (rdr-008)