Dari catatan, sebanyak 5.128 makam masih menunggak pembayaran retribusi di tiga TPU tersebut. Dengan rincian 3.794 makam di TPU Tunggul Hitam, 1.021 makan di TPU Bungus Teluk Kabung dan 367 makam berada di TPU Air Dingin.
“Apabila tunggakan retribusi tersebut tidak segera dibayar maka petak makam tersebut akan diisi dengan makam yang baru,” ujar Mairizon, Selasa (31/1/2023) dilansir infopublik.id.
Untuk pembayaran retribusi sewa tanah pemakaman dapat dilakukan melalui Bank Nagari dengan nomor rekening penampung retribusi pelayanan pemakaman 1000.0101.00594-1 dan bukti pembayaran dapat disampaikan kepada petugas TPU dengan no. HP/WA (081363020913 – 081363327796 – 085365641436). (rdr)