PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang melalui UPT TPU Kota Padang mengingatkan ahli waris yang keluarganya dimakamkan di TPU Tunggul Hitam, TPU Air Dingin dan TPU Bungus Teluk Kabung, agar segera membayar retribusi perpanjangan masa makam dalam tenggang waktu 3 bulan dari tanggal jatuh tempo.
Kepala DLH Kota Padang Mairizon mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap tunggakan retribusi sewa tanah pemakaman.
Diantaranya dengan pemasangan spanduk imbauan pembayaran retribusi sewa tanah pemakaman di 11 kantor kecamatan dan pemberian tanda silang pada petak makam yang retribusinya belum dibayar oleh ahli warisnya.