Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan, para pelanggar Perda tersebut sebelumnya sudah diingatkan dan juga sudah ada yang diberikan surat teguran. “Namun, mereka diketahui masih juga melakukan pelanggaran yang sama,” katanya.
Dalam putusan sidang, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Padang, Eka Prasetia Budidharma, memutuskan dua terdakwa yang berprofesi sebagai badut dan meminta-minta di perempatan lampu merah dihukum membayar denda sebesar Rp100 ribu.
Sedangkan dua terdakwa pelanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dikenakan denda Rp500 ribu. (rdr-008)