PADANG, RADARSUMBAR.COM – Empat warga Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) harus duduk di kursi pesakitan karena pelanggaran yang diduga mereka lakukan.
Mereka harus melaksanakan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pelanggaran peraturan daerah (Perda) yang diselenggarakan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada Kamis (2/2/2023) pagi.
“Sidang ini diikuti empat pelanggar Perda. Rincinya, dua pengemis di perempatan lampu merah dengan menggunakan atribut badut dan sisanya pemilik kafe yang melewati jam tayang,” kata Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama.
Rio menjelaskan, langkah tersebut diambil pihaknya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi Perda yang ada.