PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dalam satu hari, iklan rokok dalam bentuk video banner tayang dua kali sebelumnya di dua ruas jalan utama atau protokol Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Pantauan Radarsumbar.com, sepanjang Kamis (2/2/2023), iklan tersebut tayang dua kali di dua lokasi dengan dua lokasi berbeda pula.
Pertama, pada pukul 09.30 WIB, iklan rokok tersebut tayang di Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara.
Selang beberapa jam kemudian, iklan rokok tersebut juga tayang sebelum waktunya sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Bagindo Aziz Chan, Kecamatan Padang Barat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Padang, Mursalim menyebut bahwa kawasan tanpa rokok di Kota Padang telah diatur dalam Perda KTR nomor 24 tahun 2012.
Dalam pasal 12 di Perda tersebut dijelaskan bahwa media elektronik dilarang mengiklankan rokok mulai pukul 05.00 hingga 21.30 WIB.
Sementara di dalam pasal 26 disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau yang memasukkan rokok ke dalam daerah yang melanggar ketentuan pasal 11 ayat 1 dan setiap media elektronik yang melanggar ketentuan pasal 12 dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
“Jadi Perda itu yang mereka langgar, yang jelas kami segera tertibkan,” ujar Mursalim.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Yosefriawan belum memberikan respons atau penjelasan terkait permasalahan tersebut. “Saya lagi rapat, nanti saya hubungi lagi,” katanya kepada Radarsumbar.com via pesan singkat.
Informasi terbaru, Satpol PP Kota Padang berencana akan memanggil pemilik dari papan iklan tersebut. Namun, belum jelas kapan waktu pemanggilan dan siapa saja yang akan diminta keterangannya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang. (rdr-008)