PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dalam satu hari, iklan rokok dalam bentuk video banner tayang dua kali sebelumnya di dua ruas jalan utama atau protokol Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Pantauan Radarsumbar.com, sepanjang Kamis (2/2/2023), iklan tersebut tayang dua kali di dua lokasi dengan dua lokasi berbeda pula.
Pertama, pada pukul 09.30 WIB, iklan rokok tersebut tayang di Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara.
Selang beberapa jam kemudian, iklan rokok tersebut juga tayang sebelum waktunya sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Bagindo Aziz Chan, Kecamatan Padang Barat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Padang, Mursalim menyebut bahwa kawasan tanpa rokok di Kota Padang telah diatur dalam Perda KTR nomor 24 tahun 2012.