Dalam pasal 12 di Perda tersebut dijelaskan bahwa media elektronik dilarang mengiklankan rokok mulai pukul 05.00 hingga 21.30 WIB.
Sementara di dalam pasal 26 disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau yang memasukkan rokok ke dalam daerah yang melanggar ketentuan pasal 11 ayat 1 dan setiap media elektronik yang melanggar ketentuan pasal 12 dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
“Jadi Perda itu yang mereka langgar, yang jelas kami segera tertibkan,” ujar Mursalim.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Yosefriawan belum memberikan respons atau penjelasan terkait permasalahan tersebut. “Saya lagi rapat, nanti saya hubungi lagi,” katanya kepada Radarsumbar.com via pesan singkat.
Informasi terbaru, Satpol PP Kota Padang berencana akan memanggil pemilik dari papan iklan tersebut. Namun, belum jelas kapan waktu pemanggilan dan siapa saja yang akan diminta keterangannya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang. (rdr-008)