“Nah, di dalam Perda itu kan juga tidak dijelaskan lokasi mana saja yang diperbolehkan, lalu tidak. Seingat saya, itu tidak boleh dekat lokasi perkantoran, sekolah, rumah sakit dan rumah ibadah,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan Radarsumbar.com, iklan rokok dalam bentuk video banner tayang dua kali sebelumnya di dua ruas jalan utama atau protokol Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Pantauan di lapangan, sepanjang Kamis (2/2/2023), iklan tersebut tayang dua kali dalam waktu terpisah dengan dua lokasi berbeda pula.
Pertama, pada pukul 09.30 WIB, iklan rokok tersebut tayang di Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara.
Selang beberapa jam kemudian, iklan rokok tersebut juga tayang sebelum waktunya sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Bagindo Aziz Chan, Kecamatan Padang Barat. (rdr-008)