PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pengamat kebijakan publik dari Universitas Andalas (Unand), Ilham Aldelano Azre mengatakan, iklan videotron rokok di Kota Padang yang tayang sebelum waktunya mengindikasikan dua hal.
Pertama, kata Azre, Pemerintah Kota (Pemko) Padang, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencoba menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kedua, katanya, pemerintah mencoba bermain di ranah abu-abu terkait aturan yang ada di dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 24 tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012.
“Padahal, Pemko Padang seharusnya sudah secara holistik atau menggeneralisir memahami bahwa pemerintah pusat sejatinya telah membatasi promosi rokok dengan sejumlah aturan yang telah dibuat,” katanya kepada Radarsumbar.com via seluler, Sabtu (4/2/2023) pagi.
Seharusnya, kata Azre, Bapenda Kota Padang harus mengerti bahwa di dalam Perda KTR nomor 24 tahun 2012 sudah dijelaskan bahwa iklan rokok tidak boleh tayang dari pukul 05.00 WIB hingga 21.30 WIB.
“Bahkan di televisi saja iklan rokok itu sudah tayang tengah malam, iven olahraga sekarang rokok juga dilarang masuk. Maka saya menduga, Pemko Padang mencoba bermain di ranah abu-abu suatu aturan atau terindikasi mengupayakan kenaikan PAD itu sendiri,” ucapnya.
Sebelumnya, videotron iklan rokok tayang di dua jalanan utama Kota Padang sebelum waktunya pada Kamis (2/1/2023), yakni di Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, pukul 09.30 WIB dan Bagindo Aziz Chan, Kecamatan Padang Barat pukul 18.30 WIB.