Selain itu, katanya, soal lokasi tayang iklan rokok tersebut juga belum dijelaskan di mana saja yang diperbolehkan dan tidak seperti aturan dalam peraturan daerah (Perda) kawasan tanpa rokok (KTR) nomor 24 tahun 2012. Dalam pasal 12 di Perda tersebut dijelaskan bahwa media elektronik dilarang mengiklankan rokok mulai pukul 05.00 hingga 21.30 WIB.
Sementara di dalam pasal 26 disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau yang memasukkan rokok ke dalam daerah yang melanggar ketentuan pasal 11 ayat 1 dan setiap media elektronik yang melanggar ketentuan pasal 12 dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
“Nah, di dalam Perda itu kan juga tidak dijelaskan lokasi mana saja yang diperbolehkan, lalu tidak. Seingat saya, itu tidak boleh dekat lokasi perkantoran, sekolah, rumah sakit dan rumah ibadah,” ucapnya.
Panggil Pengiklan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Padang, Mursalim menyebut bahwa kawasan tanpa rokok di Kota Padang telah diatur dalam Perda KTR nomor 24 tahun 2012.
Dalam pasal 12 di Perda tersebut dijelaskan bahwa media elektronik dilarang mengiklankan rokok mulai pukul 05.00 hingga 21.30 WIB. “Jadi perda itu yang mereka langgar,” katanya.
Meski akan memanggil pihak pengiklan dan meminta keterangan, Mursalim mengaku tidak tahu siapa pihak yang mengiklankan rokok di luar jam tayang tersebut. “Itu sedang kami cari tahu,” ujarnya.
Ranah Abu-abu
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Andalas (Unand), Ilham Aldelano Azre mengatakan, iklan videotron rokok di Kota Padang yang tayang sebelum waktunya mengindikasikan dua hal.
Pertama, kata Azre, Pemko Padang, dalam hal ini Bapenda mencoba menggenjot PAD. Kedua, katanya, pemerintah mencoba bermain di ranah abu-abu terkait aturan yang ada di dalam Perda nomor 24 tahun 2012 tentang KTR serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012.
“Padahal, Pemko Padang seharusnya sudah secara holistik atau menggeneralisir memahami bahwa pemerintah pusat sejatinya telah membatasi promosi rokok dengan sejumlah aturan yang telah dibuat,” katanya.
Seharusnya, kata Azre, Bapenda Kota Padang harus mengerti bahwa di dalam Perda KTR nomor 24 tahun 2012 sudah dijelaskan bahwa iklan rokok tidak boleh tayang dari pukul 05.00 WIB hingga 21.30 WIB.
“Bahkan di televisi saja iklan rokok itu sudah tayang tengah malam, iven olahraga sekarang rokok juga dilarang masuk.”
“Maka saya menduga, Pemko Padang mencoba bermain di ranah abu-abu suatu aturan atau terindikasi mengupayakan kenaikan PAD itu sendiri,” tutur Azre. (rdr-008)