PADANG, RADARSUMBAR.COM – Maraknya iklan videotron rokok tayang di luar jam yang telah ditentukan di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) nokor 24 tahun 2012 menarik perhatian wakil rakyat.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Padang, Muharlion meminta Pemerintah Kota (Pemko) Padang tidak terlalu memaksakan iklan rokok tayang di luar jam tertentu seperti dijelaskan dalam Perda KTR.
“Seharusnya berjalan di dalam rel (Perda KTR) saja, jangan melenceng dari itu, jalankan saja seperti sebelumnya,” kata Muharlion saat dikonfirmasi Radarsumbar.com via panggilan WhatsApp, Senin (6/2/2023) siang.
Menurutnya, sangat tidak tepat jika benar Pemko Padang ‘nekat’ melanggar Perda KTR dan membiarkan iklan videotron rokok tayang sebelum waktunya.
“Kan banyak sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) lainnya, seperti restoran, hotel dan lain sebagainya, tidak hanya itu saja,” kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS tersebut.
Muharlion meminta Pemko Padang, dalam hal ini Satpol PP harus tegas dalam menegakkan dan memberi sanksi kepada pihak yang melanggar aturan.
“Saya rasa karena beliau (Wali Kota Padang) ini bekerja sendiri, sehingga tidak tercover semuanya. Kalau lah soal PAD, sebenarnya kan (imbas) dari Perda (KTR) ini, kita juga mendapatkan insentif dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes),” ucapnya.
Dirinya meminta Wali Kota Padang, Hendri Septa untuk bisa lebih tegas dan mengawasi implementasi dari Perda KTR nomor 24 tahun 2012 tentang iklan rokok.
“Saya tidak tahu kenapa dahulu (jaman kepemimpinan Mahyeldi) aturan ini bisa berjalan dengan baik, sekarang tidak, namun yang jelas Hendri Septa pasti punya pemikiran yang sama soal (Implementasi Perda KTR) tersebut, ini sebenarnya pola kepemimpinan saja,” katanya.
Masih Ambigu
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Yosefriawan menyebut iklan videotron rokok di jalan protokol yang beredar sebelum waktunya masih ambigu.
Yosef mengatakan, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 tentang rokok disebutkan bahwa media digital dilarang menyiarkan iklan rokok sebelum waktunya hanya disebutkan untuk televisi dan radio.
“Sementara videotron belum termasuk ke dalam media digital, meski sebenarnya itu masuk (kategori) digital, namun di PP-nya begitu, belum ada pembaharuan, sehingga terjadi keambiguan dalam hal tersebut,” kata Yosef.