PADANG, RADARSUMBAR.COM – Jumlah daerah pemilihan (Dapil) di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang bertambah menyusul terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2023.
Dikutip dari situs kpu.go.id, Kota Padang menjadi satu dari sekian banyak daerah di Indonesia yang mengalami pertambahan Dapil.
Sebelumnya, Dapil bagi Caleg DPRD Kota Padang berjumlah lima. Rincinya, Dapil 1 mencakup Koto Tangah, Dapil 2, Kuranji-Pauh, Dapil 3, Lubuk Begalung, Lubuk Kilangan dan Bungus Teluk Kabung.
Kemudian, Dapil 4 meliputi Padang Timur-Padang Selatan serta Dapil 5, Padang Barat, Padang Utara dan Kecamatan Nanggalo.
Dengan terbitnya PKPU terbaru tersebut, otomatis Dapil di Kota Padang bertambah dimana Pauh dan Kuranji yang berada di dalam satu Dapil dipecah.